Pengertian Tentang Sistem Perndidikan Nasional

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

 A. PENDAHULUAN
          Selamat datang di blog saya, kali ini saya akan membagikan sedikit informasi atau shering tentang pengertian sistem pendidikan nasional. Untuk lebih jelasnya mari kita simak artikel berikut ini.

B. LATAR BELAKANG
          Mengingat : pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat 1, pasal 31, dan pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalain diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


C. MAKSUD DAN TUJUAN
          - Agar dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan
          - Agar dapat membentuk karakter atau kepribadian
          - Agar dapat membentuk sifat yang mandiri, berilmu, bertanggung
             jawab


D. WAKTU YANG DIBUTUHKAN
          Sekitar 10 menit


E. ALAT DAN BAHAN
          - Laptop
          - Akses internet
          - Referensi tertulis dan narasi


F. PEMBAHASAN 
Terus asahlah ilmu untuk menciptakan dan membangun generasi anak bangsa yang berani, maju, cerdas, dan disiplin dalam menciptakan kesejahteraan yang berbangsa dan bernegara.





           Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, penegdalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keteramapilan yang di perlukan dirinya dan juga masyarakat, bangsa, dan negara.


          Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


          Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


          Pendidik adalah tenaga kependidiakan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelanggarakan pendidikan.

          Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk waktu serta peradapanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


G. KEMINPULAN
          Dapat membantu dalam mecerdaskan generasi muda serta meningkatkan perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara indonesia dalam meraih tujuan negara indonesia.


H. REFERENSI
          Narasumber Mbah Suro Dhemit
          http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/7308/UU0202003.htm
         

I. PENUTUP
          Sekian yang hanya dapat saya sampaikan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda dan apabila ada kesamaan atau kesalahan kata dan tutur bahasa yang kurang berkenan saya mohon maaf yang sebesar besarnya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Post a Comment